Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?

Kompas.com - 06/10/2021, 20:24 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022.

JKP merupakan program baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022. Anggaran tersebut diterima Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan usulan BP Jamsostek.

"Kemenaker sudah menerima usulan dari BP Jamsostek terkait perhitungan iuran JKP yang dibayarkan pemerintah untuk tahun 2022, yaitu sebesar Rp 920,71 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/10/2021).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disbeutkan bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Di mana iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.

"Saat ini proses pengusulan kepada pengajuan APBN," ungkap Anwar.

JKP bertujuan untuk menjadi jaring pengaman yang bersifat jangka pendek. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan sosial yang bersifat jangka panjang.

Kemenaker akan mengevaluasi pelaksanaan program JHT yang saat bisa dicairkan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja. Kajian dilakukan untuk mengembalikan pencairan JHT dalam skema jangka panjang.

"Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya pada tahun 2015 lalu, JHT diatur dapat dicairkan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Namun, halnitu diunah hingga saat ini JHT bisa dicairkan tanpa minimal masa kepesertaan. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Ini Besaran Gaji dari Pemerintah untuk Korban PHK Peserta Program JKP

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah siapkan anggaran Rp 920 miliar untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com