Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah PPPK Guru 2021: Peserta Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan

Kompas.com - 10/10/2021, 14:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru memasuki tahap masa sanggah I (masa sanggah PPPK Guru 2021).

Kapan masa sanggah PPPK tahap 1? Apa maksud masa sanggah PPPK? Berapa lama masa sanggah PPPK? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pendaftar seleksi PPPK Guru 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut agar tidak larut dalam simpang siur informasi mengenai jadwal seleksi PPPK Guru 2021.

Baca juga: Tes PPPK Guru 2021: Peserta yang Terlambat Akan Diikutkan Seleksi Kompetensi 2

Pasalnya, pertanyaan tersebut semakin mencuat ketika pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021 sudah dilaksanakan pada 8 Oktober 2021 lalu.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kapan pengumuman PPPK 2021 tahap 1 dilaksanakan. Lantas dimana melihat pengumuman PPPK 2021?

Pengumuman tersebut bisa dilihat di laman resmi Guru PPPK Kemendikbud pada link https://gurupppk.kemdikbud.go.id kemudian klik cek pengumuman hasil tes PPPK Guru untuk masuk link http://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1.

Apa itu masa sanggah PPPK Guru?

Sebenarnya, penjelasan mengenai masa sanggah PPPK Guru 2021 sudah pernah disampaikan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id (portal SSCASN 2021).

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3).

Baca juga: Alur Tes PPPK Guru 2021: Peserta Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Artinya, pelamar PPPK Guru yang tidak lolos pada tahapan tertentu tersebut bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021.

Cara mengajukan sanggahan PPPK Guru

Bagaimana cara mengajukan sanggahan pada hasil seleksi PPPK Guru 2021?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan tersebut bisa dilakukan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Baca juga: Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru, Ini Rinciannya

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah PPPK Guru 2021

Jadwal masa sanggah PPPK tahap 1 mengacu pada Pengumuman Nomor: 5663/B/GT.01.00/2021
Penyesuaian Jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemendikbud.

Berikut jadwal masa sanggah PPPK Guru tahap 1 selengkapnya:

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 8 Oktober 2021
  • Masa Sanggah I (masa pengajuan sanggah): 10-12 Oktober 2021
  • Jawab Sanggah I (tanggapan sanggah): 12-18 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com