Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ungkap Sederet Jurus Atasi Tumpahan Minyak di Laut

Kompas.com - 16/11/2021, 20:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap sederet langkah yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penanganan tumpahan minyak di laut.

Hal ini disampaikan ketika Budi Karya menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi yang berlangsung secara daring, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, salah satu gangguan utama terhadap transportasi laut adalah adanya pencemaran di perairan, khususnya akibat dari tumpahan minyak bumi.

Baca juga: Menhub Ajak Korea Selatan Bangun Infrastruktur Transportasi RI

Potensi pencemaran tersebut, dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar. Pencemaran ini dapat merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat di wilayah yang terkena dampak tumpahan minyak di laut.

Budi Karya mengatakan, salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga, dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim.

Guna mengatasi tumpahan minyak tersebut, diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah nyata menyangkut hal tersebut. Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam pengembangan regulasi, Kemenhub mengeluarkan beberapa peraturan, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim.

Beberapa di antaranya adalah peraturan terkait Pencegahan Pencemaran dari Kapal, Penanggulangan Pencemaran di Perairaan dan Pelabuhan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut.

Baca juga: Atasi Tumpahan Minyak di Laut, RI Jadwalkan Latihan Bareng Jepang dan Filipina

Kemudian, dalam penguatan fungsi kelembagaan, Kementerian Perhubungan melalui direktorat teknis berupaya untuk meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

“Sebagai contoh, Kemenhub melakukan pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak, serta pengadaan alat penanggulangan pencemaran yang ditempatkan di berbagai Unit Penyelenggara Teknis Ditjen Perhubungan Laut,” tuturnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian berbagai peraturan agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Sebagai anggota Dewan IMO, Indonesia terus berupaya melaksanakan konvensi dan ketentuan internasional untuk diadopsi dalam ketentuan nasional.

“Sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjaga perlindungan maritim, Indonesia sebagai bagian dari IMO telah berupaya untuk meratifikasi International Convention on Oil Pollution, Preparedness, Response and Cooperation (OPRC), 1990, yang mana sampai dengan saat ini prosesnya sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri untuk ditandatangani oleh Presiden RI sebagai Peraturan Presiden,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melaksanakan operasi rutin untuk menjaga kawasan laut Indonesia tetap terjaga dalam keadaan kondusif serta bebas dari kemungkinan pencemaran di laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com