Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi Indonesia telah ditetapkan. Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2022.

Untuk wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya, UMP 2022 tertinggi di pegang oleh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp 3.264.884.

UMP Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan sekitar Rp 34.861 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.230.023,66.

Baca juga: Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

Sementara itu, UMP 2022 terkecil di wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya di tempati oleh Provinsi Bengkulu. UMP 2022 Bengkulu berada di angka Rp 2.238.094.

UMP Bengkulu tersebut naik sekitar Rp 23.094 jika dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 2.215.000.

Sementara itu, untuk UMP 2022 Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan sama sekali, yakni tetap berada di angka Rp 3.144.446. Upah minimum Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan karena pada tahun ini UMP-nya sudah melampaui ketentuan batas atas.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan sekitarnya:

Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

  • UMP 2022 Aceh 3.166.460
  • UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • UMP 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
  • UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
  • UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  • UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  • UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486.

Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

Sanksi UMP 2022

Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.

Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.

Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.

"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya.

Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com