KOMPAS.com - Selama beberapa tahun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyandang status sebagai daerah dengan upah minimum terendah se-Indonesia. Yogyakarta memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp 1.765.000 juta per bulan pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional.
Meski pada kenyataannya, biaya hidup di Provinsi Yogyakarta, terutama Kota Yogyakarta, relatif sudah cukup tinggi.
UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp 1.798.000), Banten (Rp 2,460.000), dan Jawa Timur (Rp 1.868.000).
Sebagai daerah dengan keistimewaan, UMP di Yogyakarta ditetapkan setiap tahunnya oleh penguasa keraton, Sultan Hamengkubuwono X.
Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?
Yang menarik, pada tahun 2022, Sultan mengumumkan kenaikan upah yang relatif cukup signifikan secara persentase apabila dibandingkan daerah lain.
UMP Yogyakarta 2022 berada di urutan kedua terendah, yakni Rp 1.840.951 sehingga tak lagi berada di urutan paling buncit se-Indonesia.
Upah minimum di provinsi ini pada tahun depan sudah menyalip UMP Jawa Tengah. Sementara besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo adalah Rp 1.813.011.
Untuk upah minimum 2022 di daerah di Pulau Jawa, DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724, disusul Banten Rp 2.501.203.11, Jawa Timur 1.891.567, dan Jawa Barat Rp 1.841.487.
Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP
Kenapa UMP 2022 di Jawa rendah dibanding daerah lain?
Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, UMP 2022 di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.