Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Kompas.com - 23/12/2021, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting

DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya? 

Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.

Dua jenis FOB

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.

Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.

FOB shipping point

FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.

Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.

FOB destination

FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.

Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.

Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com