Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Kompas.com - 23/12/2021, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagi pembeli, sepanjang barang tersebut belum diterima maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun perusahaanya.

Sebaliknya bagi penjual, pada saat tutup buku, barang yang sudah dikirim masih tercatat sebagai persediaan selama belum diterima oleh pembeli. 

Konsekuensi 

Poin terpenting dari dua kondisi di atas adalah faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Untuk transaksi FOB shipping point maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan di tempat penjual, sedangkan untuk transaksi FOB destination dibuat pada saat penyerahan barang di tempat pembeli.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Untuk menjamin pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) maka perlu pembatasan jangka waktu pembuatan faktur pajak.

Pembatasan waktu ini untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan dalam perhitungan peredaran usaha yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan (PPh) dan PPN. 

Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Ilustrasi

  • PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Ceria di Surabaya, dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point).

    Barang kena pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada 10 Juni 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal delivery order (DO) 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada 12 Juni 2021.

    Atas transaksi penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Berkah membuat faktur pajak pada 10 Juni 2021.

  • PT Cantik di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination).

    Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada 12 Agustus 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada 16 Agustus 2021.

    Atas penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat faktur pajak pada 13 Agustus 2021 atau paling lama pada 16 Agustus 2021.

    Dari ilustrasi di atas terlihat bahwa saat pembuatan faktur pajak atas transaksi FOB destination meliputi jangka waktu tertentu, yaitu dari saat penerimaan barang atau paling lambat saat penjual mengeluarkan faktur penjualan.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com