Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan

Kompas.com - 07/01/2022, 22:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Secara umum, insentif adalah tambahan penghasilan bisa berupa uang atau barang yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Lalu bagaimana pengertian apa itu insentif pada sektor perpajakan?

Sebelum membahas pengertian insentif adalah pada sektor perpajakan, harus mengetahui terlebih dulu pengertian insentif secara umum. Pasalnya, insentif tidak hanya ada di sektor perpajakan.

Menurut Cambridge Dictionary, secara umum arti insentif adalah sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.

Menurut laman Merriam Webster, pengertian apa itu insentif adalah sesuatu yang mengasut atau berkecenderungan untuk menghasut tekad atau tindakan seseorang.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Sementara menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Pengertian insentif adalah pada perpajakan

Mengutip publikasi dari United Nation berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), apa itu insentif pajak didefinsikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.

Pajak insentif adalah contohnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, loss carry forward untuk tujuan pajak, pengurangan tarif peralatan, komponen, dan bahan baku. Selain itu, dapat berupa kenaikan tarif masuk suatu barang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor.

Arti insentif pajak biasanya ditujukan untuk mendorong investasi pada sektor atau wilayah tertentu. Insentif pajak juga biasanya diberikan dengan syarat tertentu.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Mengutip situs resmi Dirjen Pajak, biasanya apa itu insetif pajak digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik masuk investasi asing ke negaranya.

Meskipun arti insentif pajak tidak sepenuhnya mampu memengaruhi aliran investasi ke suatu negara, tapi apa itu insentif pajak bisa meningkatkan portofolio Indonesia dalam sektor pajak di mata investor.

Menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.SHUTTERSTOCK/FOTOSPLASH Menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Pajak insentif adalah harus dimaksimalkan manfaatnya karena berpotensi mengurangi penerimaan negara di sektor pajak. Selain itu juga sering kali tidak efektif, tidak efisien, dan rentan disalahgunakan serta dikorupsi.

Contoh apa itu insentif pajak di berbagai negara

Berdasarkan publikasi United Nation, negara-negara di dunia sering menggunakan campuran insentif pajak untuk menyalurkan investasi untuk pembangunan suatu wilayah tertentu.

Tujuan pembangunan daerah termasuk dukungan untuk pembangunan pedesaan, membangun pusat-pusat industri jauh dari kota-kota besar untuk mengurangi efek lingkungan yang berbahaya, urbanisasi berlebihan, dan konsentrasi penduduk.

Angola, Brasil, Ekuador, Ghana, India, Pakistan, dan Thailand adalah beberapa negara yang menggunakan apa itu insentif tersebut.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Misalnya seperti di Mesir yang memberikan pajak insentif adalah untuk reklamasi dan penanaman tanah tandus dan gurun. Beberapa dari arti insentif tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan daerah dan sektor tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com