Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Kantor atau Penghasilan Natura Bakal Kena Pajak, Aturan Turunan Keluar Februari-Maret

Kompas.com - 19/01/2022, 17:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni mengemas aturan turunan soal pengenaan pajak atas penghasilan natura bakal keluar sekitar bulan Februari - Maret 2022.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, hingga barang lainnya.

Baca juga: Ini Fasilitas Kantor yang Akan Kena Pajak

 

Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

"Kalau saya tanya ke teman-teman yang bikin peraturan, mungkin keluarnya baru Februari atau bahkan Maret karena dalam membuat regulasi ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal dan Kementerian atau Lembaga lain," kata Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Dian menuturkan, penggodokan aturan turunan cukup lama untuk mencegah perbedaan persepsi antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak yang selama ini kerap berselisih paham mengenai objek mana saja yang masuk dalam penghasilan natura.

Dian bilang, aturan akan mengatur secara rinci batasan natura yang dikenakan pajak agar tidak menimbulkan pemahaman berbeda (multitafsir).

Baca juga: Sri Mulyani: Semua Fasilitas Kantor Dipajaki? Itu Salah...

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Untuk mengantisipasi, bagaimana membuat batasan-batasan yang tidak multitafsir, lebih membuat adanya kesepakatan antara WP dengan petugas pajak sehingga tidak lagi membingungkan," ucap Dian.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

DJP: aturan tidak merugikan Wajip Pajak

Yang jelas kata Dian, aturan tersebut tidak akan merugikan WP. Nantinya, penghasilan natura yang dikenakan pajak adalah harta dengan kriteria kenikmatan tertentu seperti jalan-jalan ke luar negeri atau kendaraan jet pribadi.

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, ponsel hingga laptop yang berfungsi sebagai alat bantu kerja tidak akan dikenakan pajak natura.

"Walaupun belum keluar aturannya, namun kita sudah bisa membaca arahnya. Memang digodok agak lama, namun jangan khawatir tentu kebijakan tidak akan merugikan WP," tandas Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com