JAKARTA, KOMPAS.com – Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan. Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) dan berapa biayanya?
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.
Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan. Berikut cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) sebagaimana dirangkum dari laman Indonesia.go.id:
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:
Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN? Begini Tahapannya
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Baca juga: Salah Pesan Barang? Ini Cara Membatalkan Pesanan di Shopee
Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Baca juga: Buat Pemula, Ini Cara Mendapatkan Uang dari YouTube
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Baca juga: Kapan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Tersedia di Pasar Tradisional?
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.