Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri...

Kompas.com - 21/01/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta perolehan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dia mewanti-wanti WP segera mengungkapkan harta dalam program yang terlaksana selama 6 bulan ini. Pasalnya, DJP sudah memiliki data untuk mengungkap harta yang disembunyikan jika tidak mengikuti PPS.

"Sehingga program yang sekarang ini lebih ke arah pemberian kesempatan Bapak/Ibu. Monggo sebelum saya turun, silakan Anda ungkapkan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Jelang 3 Minggu, Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp 3 Triliun

Suryo menuturkan, DJP sebetulnya sudah memiliki data atas harta yang dimiliki oleh WP. Sebab sejak tahun 2018, sudah ada pertukaran data dengan negara lain untuk mendeteksi harta yang disembunyikan, utamanya di luar negeri.

DJP kini memiliki sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, pihaknya juga mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Oleh karena itu, PPS yang tengah berlangsung sebagai kesempatan bagi WP untuk jujur dan patuh, sebelum DJP menjalankan tindakan hukum.

"Sejak tahun 2018 kami dapatkan informasi tidak hanya di Indonesia, tapi dari seluruh dunia. Sejak tahun 2018 saya sudah dikirimi laporan (atas harta WP) yang kadang-kadang mereka punya rekening (tapi DJP tidak tahu), tiba-tiba disurati," ucap Suryo.

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Suryo bilang, hal inilah yang membedakan PPS dengan program tax amnesty terdahulu. Pada tahun 2016-2017 lalu, DJP belum punya akses informasi dari lembaga keuangan mengenai harta WP.

Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 baru keluar sesudah UU Tax Amnesty disahkan. Di sisi lain, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.

"Jadi tax amnesty (tahun 2016) waktu itu dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi, tolong ikut tax amnesty. Nah, sekarang beda. Bedanya di situ, makanya tarifnya juga beda dengan tax amnesty waktu itu," tandas Suryo.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun 2022:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com