KOMPAS.com - Reksadana syariah adalah salah satu jenis reksadana di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang perlu diketahui sebelum mulai berinvestasi.
Segala hal yang berkaitan dengan syariah nampaknya cukup banyak menarik minat masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.
Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan instrumen investasi syariah, dibuatlah jenis reksadana syariah.
Reksadana adalah penghimpunan dana investor ke manajer investasi untuk dikelola atau diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional, maka investor dapat menentukan investasi yang tepat dan sesuai dengan keinginan.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksadana konvensional adalah penghimpunan uang investor kepada manajer investasi untuk diinvestasikan ke semua jenis efek keuangan.
Sementara, pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang hanya bisa diinvestasikan di efek keuangan tertentu yang sesuai dengan hukum syariah.
Meskipun berbeda, tapi kedua jenis reksadana tersebut tunduk pada batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
Jika sudah memahami pengertian reksadana syariah dan konvensional, berikut perbedaan reksadana syariah dan konvensional:
Dengan memahami pengertian reksadana syariah di atas, dapat diketahui bahwa efek yang menjadi portofolio investasi reksadana syariah adalah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).
Sementara, reksadana konvensional bebas menentukan efek yang ingin menjadi portofolio investasi.
Pengelolaan reksadana syariah adalah berdasarkan prinsip hukum syariah yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa ulama. Sedangkan reksadana syariah dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif.
Selain itu, kegiatan pengelolaan reksadana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK, sedangkan reksadana syariah hanya diawasi OJK.
Pembagian keuntungan pada reksadana syariah adalah dilakukan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan hukum syariah Islam dan kesepakatan bersama.
Sementara. pada reksadana konvensional, pembagian keuntungan berdasarkan perkembangan suku bunga.
Baca juga: Sering Dicari untuk Instrumen Investasi, Apa Itu Emas Antam?