Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah melibatkan seluruh stakeholder ketika merumuskan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly mengatakan, perumusan aturan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja hingga para pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tentunya sudah terkomunikasi dengan stakeholder, baik yang mewakili, karena kita lembaga tripartit, nasional itu kita libatkan. Di dalamnya pasti ada serikat buruh, serikat pekerja, serikat teman-teman pengusaha, Apindo maupun K/L. Itu sudah kita lakukan," kata Chairul ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Chairul mengungkapkan, adanya jeda waktu antara tanggal pengundangan aturan dan tanggal berlakunya merupakan bagian dari sosialisasi.

Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

"Berlaku 3 bulan ke depan itu masa sosialisasi kita kepada masyarakat secara keseluruhan sehingga ini kita maksimalkan untuk melakukan komunikasi. Sosialisasi yang masif dan terukur dan mungkin komprehensif," ucap dia.

Baca juga: Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK

Batas usia 56 tahun untuk lindungi pekerja

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi. Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Jika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK dari kantor, ada program lain yang bisa dimanfaatkan. Untuk pekerja yang ter-PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara pekerja yang mengundurkan diri dan ingin berwirausaha bisa memanfaatkan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com