Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran Baru

Kompas.com - 15/02/2022, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan tidak akan membebani biaya iuran kepada para pekerja yang tergabung di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi teman-teman yang ter-PHK, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa ada penambahan iuran baru bagi pekerja. Iuran ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Ia memastikan, dengan hadirnya program pelengkap JKP ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kriteria penerima upah akan terjamin apabila nantinya terkena PHK.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Yaitu berupa manfaat uang tunai yang diterima 6 bulan pertama, akses informasi pasar kerja, serta mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebelum memasuki pasar kerja kembali.

"Perlu saya ulangi kembali bahwa program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat JKP selain uang tunai, adalah akses informasi pasar kerja melalui Masker.Id yang telah kami launching pada bulan Desember 2021," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Kami juga telah menyediakan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan hubungan industrial, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan assesmen dan konseling. Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang tepercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga dapat mengantarkan pekerja mendapatkan pekerjaan," lanjut Menaker.

Menaker bilang, semua program JKP tersebut untuk memastikan semua pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan terhadap pekerja yang terkena PHK.

"Bagi teman-teman ter-PHK dan ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau buka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program ketenagakerjaan mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja yang pada tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program produktif usaha mikro," ucapnya.

Selain program JKP dan JHT tersebut, lanjut Ida, bagi peserta penerima upah yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, serta uang penggantian hak.

"Ini bagi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com