JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat melarang tiga perusahaan asuransi menjual produk unit link.
Di sisi lain, AXA Mandiri sebagai salah satu perusahaan yang dipanggil OJK mengaku, siap menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJS).
Unit link sendiri sedang digemari masyarakat lantaran disebut memberikan lebih banyak manfaat. Lalu sebenarnya, apakah itu produk asuransi unit link?
Baca juga: Sebelum Beli Produk Unit Link, Kenali Dulu Biaya-biaya yang Perlu Dikeluarkan
Asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan. Unit link terdiri dari produk asuransi dan produk investasi. Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non-tradisional.
Pada unit link, terdapat proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun.
Selain itu, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi, sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.
Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank
Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar. Hasil investasi ini nantinya bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.
Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global.
Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan, Risiko, dan Jenis-jenisnya
Dikutip dari Astralife.co.id, berikut ini adalah delapan istilah penting, ketika Anda ingin memiliki asuransi unit link.
1. Polis
Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima.
Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis.
Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Uang Pertanggungan (UP)
UP adalah santunan yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis.
3. Masa Tunggu
Masa tunggu (waiting period) merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi.
Hal ini berlaku untuk asuransi jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya.
Ketika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.