Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Sistem Penagihan dan Denda Telat Bayar Shopee Paylater

Kompas.com - Diperbarui 27/08/2022, 18:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar denda telat bayar Shopee Paylater banyak dicari pembaca, terutama yang sudah punya pengalaman telat bayar Shopee Paylater.

Berapa denda telat bayar Shopee Paylater 10 hari? Apakah telat bayar Shopee Paylater 1 hari akan dikenai denda keterlambatan?

Sebagaimana diketahui, Shopee Paylater atau SPayLater merupakan layanan dari platform marketplace Shopee yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian barang menggunakan dana talangan dari Shopee.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Sederhananya, Shopee Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang tapi bayar di kemudian hari. Tidak semua akun pengguna bisa menikmati layanan ini.

Artinya, hanya akun pengguna yang sering belanja di Shopee yang bisa mengaktifkan Shopee Paylater. Terkait hal ini, penting untuk memahami sistem penagihan Shopee PayLater.

Cara kerja Shopee PayLater

Shopee PayLater bakal bisa memberikan pinjaman dengan nominal tertentu sesuai limit saldo yang diperoleh pengguna.

Skema pinjaman SPayLater ini diselenggarakan atas nama PT Commerce Finance dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saldo yang dipinjam pengguna harus dibayar lewat cicilan per bulan dengan beberapa pilihan termin pembayaran, antara satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Pengguna yang telah mengaktifkan Shopee PayLater bisa memilih jatuh tempo pembayaran cicilan per bulan antara setiap tanggal 5 atau 25.

Total biaya cicilan di Shopee PayLater itu mencakup bunga dan biaya penanganan per transaksi. Cicilan melalui Shopee PayLater dibayar termasuk minimal bunga sebesar 2,95 persen dan biaya penanganan per transaksi sebesar 1 persen.

Misalnya, beli barang seharga Rp 100.000 di Shopee yang dibayar menggunakan Shopee PayLater dengan termin pembayaran 1 bulan, maka ketika jatuh tempo, tagihannya sebesar Rp 103.950.

Jatuh tempo dan denda telat bayar Shopee PayLater

Pengguna harus membayarkan tagihan cicilan Shopee PayLater itu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika telat maka akan dikenakan denda, termasuk bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 1 hari.

Meski telat bayar sehari, pengguna juga bakal tetap harus membayar biaya keterlambatan. Karena itu jangan sampai punya pengalaman telat bayar Shopee Paylater.

Denda telat bayar Shopee Paylater juga berlaku bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 10 hari dan seterusnya.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Dikutip dari laman resmi tanya jawab Shopee, pengguna Shopee Paylater yang tidak segera membayar tagihan cicilan sebelum atau saat tanggal jatuh tempo, bakal mendapat denda sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com