Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, AP I: Tanda-tanda Kenaikan Penumpang Sudah Mulai Ada

Kompas.com - 11/03/2022, 13:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) memperkirakan adanya kenaikan penumpang setelah diterbitkannya aturan baru terkait perjalanan melalui transportasi udara.

Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1, I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, meskipun belum dapat memastikan nominal kenaikannya tapi dia melihat sudah mulai ada kenaikan jumlah penumpang selama tiga hari ini.

"Tanda-tandanya sudah mulai ada. Namun belum bisa kita hitung prediksinya seminggu ini berapa kita akan naik dibandingkan sebelum diberlakukannya SE itu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Apalagi periode Februari hingga Maret ini industri penerbangan memasuki masa low season di mana jumlah penumpang lebih sedikit dibandingkan masa high season maupun peak season.

Namun, dia berharap dengan diterbitkannya aturan baru tersebut dapat kembali mendongkrak jumlah penumpang transportasi udara.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 industri penerbangan cukup lesu dikarenakan adanya pembatasan dari pemerintah untuk melakukan perjalanan.

Oleh karenanya, Angkasa Pura I selaku pengelola bandara menyambut baik pelonggaran aturan ini karena akan berdampak positif bagi bisnis perusahaan, baik untuk pesawat penumpang maupun pesawat kargo.

"Ini adalah hal yang sangat baik yang kita sambut. Selama 2 tahun ini kan trafik kita sangat turun ya. Namun itu adalah sebagai bentuk kita mendukung pemerintah terkait penularan maupun pencegahan Covid-19," ucapnya.

Kenaikan jumlah penumpang juga diprediksi terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali setelah adanya kelonggaran aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali.

"Jadi harapan kita adalah trafik ini akan kembali meningkat, mudah-mudahan bisa normal di tahun 2024 seperti yang diprediksikan oleh para pengamat. Namun selepas itu tetap menggunakan PeduliLindungi dan protokol kesehatan tetap dijaga," tutur dia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Dengan demikian, Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran di mana masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kini Tanpa PCR-Antigen, YLKI: Ada atau Tidak Aturannya, Pemudik Tetap Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com