Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Ratusan Karyawan, Manajemen Sicepat Janjikan Kompensasi

Kompas.com - 16/03/2022, 18:44 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Terkait hal ini, manajemen SiCepat berjanji akan membayarkan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK.

Meskipun tidak merinci besarannya Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati mengatakan, kompensasi yang diberikan perusahaan akan mengikuti ketentuan berlaku, yakni setiap karyawan bakal menerima kompensasi sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan.

"Bagi yang terdampak, SiCepat bertanggungjawab memberikan kompensasi," katanya, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

Wiwin mengakui, SiCepat telah melakukan pemangkasan terhadap 0,6 persen dari total sekitar 60.000 karyawan, atau setara sekitar 360 karyawan. Pemangkasan itu disebut sebagai salah satu bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemangkasan dilakukan terhadap karyawan tidak memenuhi nilai key performance index (KPI) yang telah ditentukan. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

"Apa yang kami lakukan adalah bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap tahun di semua direktorat," katanya.

Ia pun mengakui, dalam proses pemangkasan itu terdapat kesalahan prosedur di dalamnya, sehingga membuat jagat media sosial heboh terkait kabar perampingan tersebut.

Sebagaimana diketahui, ramai di media sosial dikabarkan kurir SiCepat dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih diputus hubungan kerjanya.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya," ucap Wiwin.

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com