Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional

Kompas.com - Diperbarui 11/10/2022, 17:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAsuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.

Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Sebelum membahas perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional lebih lanjut, mari kita pahami tentang apa itu asuransi syariah dan keunggulannya.

Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM BRI Ketika Disable Tanpa Harus ke Bank

Pengertian asuransi syariah

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).

Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan kata lain, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Baca juga: IDR adalah Mata Uang Negara Indonesia, Apa Perbedaan IDR dan Rp?

Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Baca juga: Simak Cara Bayar Pajak Mobil Online di Aplikasi SIGNAL dengan Mudah

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengaFreepik Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai denga

Keunggulan asuransi syariah

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

Baca juga: Sinyal Kenaikan Harga Pertamax, Bakal Naik Jadi Berapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com