Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Mobil Listrik? PLN Kasih Diskon 30 Persen Buat Isi Daya Kendaraan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui penyedian fasilitas pengisian daya atau charging dan pemberian diskon tarif listrik. Adapun untuk diskon ini masih berlaku pada mobil listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembelian mobil listrik, maka akan mendapatkan peralatan untuk pengisian daya dirumah atau home charging.

"Kami melakukan digitalisasi home charging. Jadi kalau bapak atau ibu membeli mobil listrik, itu nanti akan dipasang home charging dan itu menjadi bagian peralatan dari pembelian mobil tersebut," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/3/2022).

Baca juga: PLN Bangun 60 unit SPKLU Ultra Fast Charging di Bali, Ini Lokasinya

"Peralatan home charging-nya itu langsung kami connect ke server kami menggunakan internet of things (IoT)," imbuh Darmawan.

Ia menjelaskan, pemilik mobil pun bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 30 persen atas pemakaian home charging pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Jadi bila di tarif normal sekitar Rp 1.450 per kilowatt-hour (kWh), maka dengan diskon itu menjadi hanya Rp 1.100 per kWh.

"Jadi kami mendeteksi, kalau charging-nya jam 12 siang ya masih penuh (tarif berlaku normal), tapi kalau jam 10 malam-5 pagi kami beri diskon 30 persen," kata dia.

Menurut Darmawan, pemberian diskon charging pada pukul tertentu, dikarenakan saat pukul 22.00 WIB-05.00 WIB utilisasi pembangkit listrik sangat rendah, sehingga sangat memungkinkan untuk pemilik mobil melakukan isi daya.

"Jadi kalau ada yang beli mobil listrik, monggo (silakan) lapor ke PLN, nanti kami langsung pasangkan ke server kami dan kami beri diskon," ucapnya.

Dia menjelaskan, jika rumah pelanggan memasang home charging untuk kendaraan listrik, nantinya tagihan listrik pun akan berbeda. Artinya ada dua tagihan, yaitu untuk penggunaan listrik sehari-hari dan untuk penggunaan home charging.

Baca juga: Mengenal SPKLU Ultra Fast Charging yang Diresmikan Jokowi, Isi Daya Kendaraan Listrik Cukup 30 Menit

"Memang nanti tagihannya berbeda, untuk rumah tersebut tagihan yang lama masih ada, tapi kemudian ada sub tagihan lagi, khusus untuk peralatan home charging," jelas Darmawan.

Menurutnya, untuk mobil listrik yang baru, rata-rata sekali isi daya bisa menempuh jarak 350-370 kilometer, sementara rata-rata pemakaian mobil listrik di dalam kota sekitar 80-100 kilometer. Ini menunjukkan, kebutuhan isi daya bisa dipenuhi dari rumah.

"Sehingga kalau kita melihat itu di Eropa dan Amerika 85 -90 persen charging-nya bukan di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), tapi di rumah. Pakai home charging itu butuh 5 jam, dan diberi diskon juga jam 10 malam-5 pagi. Artinya, ini 'BBM' listrik yang sangat murah," pungkas dia.

Baca juga: Jokowi: Kendaraan Listrik Solusi RI Tekan Impor BBM dan Selamatkan APBN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com