Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Industri Ini Tumbuh, Penerimaan Pajak Tembus Rp 199,4 Triliun hingga Februari 2022

Kompas.com - 28/03/2022, 20:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak pada bulan Februari 2022 tembus Rp 199,4 triliun atau tumbuh 36,5 persen (yoy) dari target APBN Rp 1.265 triliun. Secara keseluruhan digabung dengan bea dan cukai, penerimaan perpajakan tembus Rp 256,2 triliun dari target APBN yang sebesar Rp 1.510 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh badan menjadi satu dari tiga kontributor utama penerimaan pajak sepanjang tahun 2022. Tercatat pada bulan ini, PPh badan tumbuh 87,7 persen. Porsinya mencapai 15,80 persen dari total penerimaan pajak.

Dari sisi sektoral, ada tiga industri yang berkontribusi pada penerimaan pajak, yakni industri pengolahan, industri perdagangan, dan industri pertambangan, di samping industri informasi dan komunikasi yang memang tumbuh selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Sudah 29.238 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang Diungkap Capai Rp 44,60 Triliun

"Tiga sektor ini, industri pengolahan, industri perdagangan, dan industri pertambangan adalah yang sangat terpukul berat, dan terlihat adanya pemulihan yang cukup robas (di tiga industri tersebut)," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, industri pengolahan menjadi kontributor tertinggi, sebesar 29,1 persen dari total penerimaan pajak.

Di bulan Februari 2022, pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 23,1 persen, lebih kecil dibanding 54 persen pada bulan lalu. Menyusutnya penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh adanya penurunan PPN Dalam Negeri industri tembakau.

Namun secara kumulatif, penerimaan pajak dari industri ini tembus 37,3 persen, jauh lebih tinggi dibanding 3,3 persen pada Januari-Februari 2021.

Baca juga: Banyak Orang Enggan Bayar Pajak, Sri Mulyani: Dikiranya Hanya untuk Bangun Tol

"Industri manufaktur memberikan kontribusi 29,1 persen dari total penerimaan pajak. Januari tumbuh 54 persen, Februari di 23 persen, tapi masih double digit dan kuat," ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu, industri perdagangan menjadi kontributor kedua terbesar dengan porsi mencapai 25,8 persen. Penerimaan pajak dari industri perdagangan mencapai 49,9 persen (yoy) atau 50,1 persen (ytd) secara kumulatif.

Capaiannya lebih baik dibanding -5,1 persen (ytd) di Januari-Februari 2021.

"Meskipun terjadi Omicron pada Januari dan Februari (2022), sektor perdagangan masih robas meneruskan pertumbuhan yang tinggi pada Januari 50 persen, dan Februari masih bertahan 49,9 persen, sehingga pertumbuhan pajak dari perdagangan di 50 persen," jelas dia.

Lalu, industri pertambangan menjadi kontributor keempat terbesar dengan porsi 6,8 persen. Dalam dua bulan awal di tahun 2022, penerimaan pajak dari industri ini tumbuh masing-masing 246,6 persen dan 150,4 persen (Januari-Februari 2022).

Pertumbuhan industri ini memang melambat dari Januari ke Februari 2022, karena terdapat pembayaran yang tidak berulang di bulan Februari 2022. Tapi secara kumulatif, penerimaan pajak dari pertambangan tumbuh 195,4 persen (ytd), terjadi pembalikan dari -0,2 persen (ytd) di tahun sebelumnya.

"Selama Covid-19, tahun lalu masih mengalami kondisi berat, baik karena kegiatan berhenti atau komoditas drop dan baru pulih pada kuartal terakhir tahun 2021. Sekarang di awal tahun 2022, pertambangan mengalami kenaikan harga komoditas," tandasnya.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com