Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

6 Cara Mengatur Uang THR agar Tak Hanya Numpang Lewat di Rekening

Kompas.com - 22/04/2022, 18:40 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu hal yang paling dinantikan hampir setiap pekerja pada Ramadhan adalah tunjangan hari raya (THR) untuk menyambut Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H).

Menerima THR setiap Lebaran tentunya bisa membuat karyawan bersemangat. Adanya dana lebih ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sejumlah keperluan menjelang hari raya.

Meski demikian, ketika menerima THR, ada beberapa pekerja yang suka tergoda untuk membeli barang-barang tersier atau yang tidak terlalu dibutuhkan.

Akibatnya, uang THR yang diterima habis terlebih dahulu sebelum bisa dibelanjakan untuk hal-hal penting atau bermanfaat menjelang Lebaran.

Baca juga: Ingin Cuan Saat Ramadhan? Coba Inspirasi 6 Usaha Berikut

Sifat boros dalam membelanjakan THR bukanlah langkah yang bijak. Sebab, selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan yang tinggi.

Oleh karenanya, penting bagi setiap pegawai atau pekerja yang menerima THR untuk mengatur keuangan dengan baik agar THR yang diterima tidak hanya “numpang lewat” di rekening.

Nah, berikut enam cara mengatur keuangan agar THR tidak hanya numpang lewat yang dirangkum oleh Kompas.com dari beberapa sumber.

1. Gunakan untuk sedekah dan zakat

Meski THR bukan termasuk uang atau gaji bulanan, bukan berarti penggunaannya bisa dilakukan sesuka hati atau tanpa kontrol.

Uang THR yang dimiliki salah satunya bisa dimanfaatkan untuk bersedekah atau berzakat. Seperti diketahui, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah pada awal, pertengahan, atau akhir Ramadhan.

Oleh karena itu, pastikan untuk menuntaskan kewajiban yang utama tersebut sebelum menggunakan THR untuk keperluan lain.

Anda bisa mengalokasikan kurang lebih sekitar 20 persen dari uang THR untuk keperluan zakat dan sedekah.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Efektif Selama Pandemi Covid-19

2. Gunakan untuk membayar utang

Apabila masih mempunyai beberapa utang, alangkah baiknya alokasikan THR Anda kurang lebih sebesar 30 persen sampai dengan 50 persen untuk membayar utang.

Selain itu, perlu juga untuk melakukan pencatatan jumlah dan sumber utang yang dimiliki. Anda juga bisa membuat daftar utang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com