Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya

Kompas.com - 01/05/2022, 19:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Perintah membayar zakat fitrah adalah diwajibkan kepada setiap jiwa muslim yang mampu dan hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sementara, bagi muslim yang tidak mampu, mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)?

Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022

Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 asnaf atau golongan. Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Pertama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, golongan miskin juga termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun

3. Amil

Ketiga, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yaitu mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah para mualaf. Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah.

5. Riqab

Selain itu, golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya. Riqab merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Baca juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran Masih Tersedia

Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya, dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

6. Gharimin

Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Dengan kata lain gharimin adalah mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com