Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya

Kompas.com - 01/05/2022, 19:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Sementara orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN secara Online dan Offline

7. Fi Sabilillah

Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fi sabilillah. Maksud fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Contoh pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah ibnu sabil. Yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Baca juga: Pengertian Globalisasi, Ciri, Penyebab, dan Dampaknya

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Kapan batas terakhir bayar zakat fitrah?

Beberapa ulama menyampaikan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Beban Listrik Bergeser ke Jawa Tengah dan Bali

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, hukum dalam membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Baca juga: One Way Tol Jakarta-Cikampek Dicabut, Pemudik Dapat Melintas dengan Normal

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Dengan kata lain, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com