Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut 8 Aspek Perkuat Kinerja Kejaksaan, Mulai Syarat Usia Jadi Jaksa hingga Batas Pensiun

Kompas.com - 24/05/2022, 14:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam criminal justice system agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antarsektor dapat semakin diperkuat.

"Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," ujarnya di Surakarta, Jawa Tengah, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (24/5/2022)

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Tjahjo lebih lanjut mengatakan, dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru No.11/2021, setidaknya ada 8 aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan. Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Tjahjo Pastikan Pelaksanaan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional.

"Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan," katanya.

Untuk mendukung 8 aspek tersebut, Kejaksaan wajib melakukan perubahan fokus tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat. Kemudian tata kelola pemerintahan, yang selama ini berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan.

"Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau collaborative government," tutur Tjahjo.

Tak kalah penting, kata eks Menteri Dalam Negeri ini, perlu adanya pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan serta kecepatan penyediaan layanan. Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan.

"Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI setelah ditetapkannya UU yang baru," pungkas dia.

Baca juga: Menteri Tjahjo: Oknum PNS Terlibat Calo CASN Dipecat Tidak Hormat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com