Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Mau Ikut PPS atau Hanya Pembetulan SPT? Pertimbangkan Hal Ini

Kompas.com - 03/06/2022, 19:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak (WP) bisa memilih antara mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau hanya membetulkan SPT Tahunan untuk melaporkan harta yang belum diungkap.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasaan bagi WP untuk memilih satu di antara dua opsi tersebut.

"Memang ada pilihan, bapak dan ibu boleh ikut juga PPS, melakukan pembetulan SPT boleh juga, SPT itu boleh dibetulkan atau direvisi," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan dalam sosialisasi PPS di Jakarta, Jumat (3/5/2022).

Baca juga: Sudah 58.790 Wajib Pajak Ungkap Harta di PPS, Totalnya Rp 120,02 Triliun

Erwin menuturkan, ada perbedaan yang bisa dipertimbangkan wajib pajak sebelum memilih satu di antara dua pilihan tersebut. Jika memilih pembetulan SPT, wajib pajak harus mengetahui aturan pembetulan SPT Tahunan di Pasal 8 UU HPP.

Aturan itu menyebut, pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Namun, WP tidak bisa menerima manfaat yang diberikan dalam PPS.

"Tapi kalau ikut ambil bagian dari pilihan yang membetulkan SPT, maka manfaat-manfaat PPS tadi enggak akan didapatkan. Bapak dan ibu tetap akan diperiksa, tetap akan diaudit, akan dicek, tetap diawasi kembali," tutur Erwin.

Baca juga: Wanti-wanti Ditjen Pajak: Segera Ikut PPS Sebelum Harta Ditelusuri hingga Luar Negeri...

Adapun manfaat yang didapat dalam program PPS adalah terbebas dari sanksi administratif dengan nominal yang lebih besar dibanding besaran tarif PPh final saat mengikuti PPS.

Selain itu, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Dengan (mengikuti) program ini ada jaminan sesuai UU tadi, tidak adanya pemeriksaan pajak. Tapi tetap saja, (jika sudah mendapat) email bukan berarti harus ikut PPS, bisa saja bapak dan ibu (memilih) betulin SPT," ucap Erwin.

Baca juga: Kemenkeu Berencana Cabut Insentif Pajak Impor Alkes Akhir 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com