Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Manfaatkan PPS, Ini Kesempatan untuk Mengamankan Aset

Kompas.com - 06/06/2022, 13:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I mencatatkan, hingga 5 Juni 2022 sudah sebanyak 531 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 608 surat keterangan di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022 dan Sosialisasi PPS di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Untuk jumlah PPh (pajak penghasilan) yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp 190,28 miliar," katanya.

Baca juga: Bingung Mau Ikut PPS atau Hanya Pembetulan SPT? Pertimbangkan Hal Ini

Secara nominal dari realisasi PPS itu, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 miliar dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Lucas mengatakan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Ia bahkan meyakini, wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022.

"Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset semua. Semoga bapak dan ibu tergerak memanfaatkan program PPS ini. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua," kata dia.

Baca juga: Mau Lapor Harta Tahun 1983-2015 di PPS Tapi Tak Ikut Tax Amnesty Jilid I, Begini Solusinya

Adapun berdasarkan data Kanwil Jakarta Selatan I, terdapat 4 klaster yang telah melaporkan PPS yang dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki. Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 500 miliar mencapai 13 wajib pajak.

Klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar-Rp 500 miliar. Lalu, klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, serta klaster wajib pajak yang memiliki harta dibawah Rp 50 miliar.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat melakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keretangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, Begini Tata Cara, Besaran Tarif, dan Sanksi PPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com