Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan TNI dan Polri Bisa Lapor SPTB secara Online Pakai ASABRI Mobile

Kompas.com - 06/07/2022, 15:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri (Persero) mengatakan saat ini Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) online sudah dapat diakses oleh penerima pensiun Asabri melalui aplikasi ASABRI Mobile.

Dengan aplikasi ASABRI Mobile, penerima pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya.

Sekretaris Perusahaan PT Asabri (Persero) Edison Sianipar mengatakan langkah ini dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi. Selain itu ASABRI Mobile juga berguna untuk meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB.

"Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan 2 kali dalam satu tahun. Namun saat ini sejak Juli 2022, penerima pensiun diwajibkan hanya melaporkan SPTB sekali dalam setahun dan metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kurs Rupiah Tembus Rp 15.000 Per Dollar AS, Ekonom: Baru Permulaan

Selain itu, ia menambahkan, metode pelaporan juga masih dapat dilakukan secara konvensional dengan formulir fisik yang diserahkan langsung ke mitra bayar.

Edison menjabarkan, penerima pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP atau NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan.

Kemudian, melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS untuk verifikasi. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI Mobile.

Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan mengklik submit.

Baca juga: 7 Perusahaan Bakal Ikut Produksi Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Selain itu, aplikasi ASABRI Mobile juga memiliki manfaat yaitu dapat melihat hak pensiun setiap bulannya, jadwal autentikasi, dan tersedianya formulir SPT untuk pelaporan pajak.

PT ASABRI sendiri adalah BUMN yang mengelola asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan.

Empat manfaat program utama ASABRI yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.

Program pensiun adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan.

Adapun penerima pensiun ASABRI selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.

Baca juga: Penyebab Nilai Tukar Rupiah Melemah hingga Tembus Rp 15.000 Per Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com