Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Wanaartha Life Diduga Terlibat Penggelapan Premi Nasabah

Kompas.com - 04/08/2022, 18:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Salah satu dan tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian diduga merupakan pemilik perusahaan asuransi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah satu yang terlibat menjadi tersangka adalah (EL), yang diduga Evelina Larasati Fadil yang merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

Baca juga: Nasabah Tagih Skema Pembayaran, WanaArta Life Masih Tunggu Investor Sambil Cicil Polis

Perlu diketahui, Wanaartha Life dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54 persen dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Penyidik mengenakan pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal 374 KUHP, dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Perlu diketahui, Pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 terkait dengan tindak pidana penggelapan premi nasabah. Sedangkan pasal 374 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Di samping itu, dua tersangka lain juga diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan EL yaitu MA dan RF.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 76 Undang-Undang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Berharap Polisi Usut Kasus Penggelapan Uang dan Sita Aset Tersangka

Lalu siapakah Evelina Larasati Fadil atau dikenal juga sebagai Evalina F.Pietruschka?

Dilansir dari laman perusahaan, Evalina F. Pietruschka pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999 hingga tahun 2011. Setelah itu sejak Maret 2011, ia ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.

Evalina bukan wajah baru dalam industri asuransi di Indonesia. Terbukti, dirinya telah berkali-kali ditunjuk untuk menduduki posisi penting dalam beberapa asosiasi industri asuransi.

Misalnya, pada tahun 2001 hingga 2002, Evelina sempat ditunjuk sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Setelah itu, pada tahun 2002 hingga 2005 posisinya naik menjadi Chairman di Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Selain itu, pada tahun 2005, Evelina terpilih sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sampai dengan tahun 2008.

Evalina terpilih kembali sebagai Ketua Umum di AAJI untuk periode 2008 hingga 2011.

Saat menjabat Ketua Umum AAJI, Evelina dipercaya untuk menjadi Chairwoman dari Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) untuk periode 2007-2008. FAPI sendiri merupakan induk organisasi asosiasi perasuransian nasional.Baca juga: Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com