Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Kompas.com - 27/08/2022, 10:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif? Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif bisa dilakukan secara online atau offline.

Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online bisa dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

Karena itu, ketentuan terkait syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (27/8/2022).

Mengenal status NPWP non-efektif

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online kerap jadi pilihan karena bisa dilakukan dengan lebih praktis. Tak ayal, cara aktifkan NPWP non-efektif online penting diketahui.

Syarat pengaktifan NPWP non-efektif

Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.

Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Untuk Wajib Pajak Badan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com