JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pinjaman online (pinjol) illegal yang terus bermunculan membuat masyarakat resah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2021 tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang karena tergiur pinjol ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.
Pada Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 71 pinjol ilegal tersebut.
Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/8/2022).
Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Tonggam menyebut, meskipun ribuan pinjol ilegal ditutup, praktek entitas ilegal di masyarakat tetap marak.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata dia.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Farmasi untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
OJK selalu mengingatkan agar masyarakat mewaspadai praktik penipuan oleh pinjol ilegal.Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Jelang Puncak Pertemuan DEWG G20, Indonesia Dorong Konsensus Tata Kelola Ekosistem Digital Pascapandemi
Daftar pinjol ilegal yang diblokir OJK per Agustus 2022
- Selamat Meminjam-Pinjaman untuk Keuangan Anda
- Selamat Meminjam
- Uang Tunai Pinjaman
- Tunai Plus
- Dana Cerdik
- Pinjaman bantuan
- Pinjaman Credit
- Rupiahku
- Hiu Dana
- Pohon Duit
- Rupiah Anda
- Pinjaman Emas
- Pinjam Emas
- Pinjaman Bintang
- KSP Pinjaman Bintang
- Saku-Dana Dompet
- Aman Cair-Pinjaman online
- Sangat mudah
- Dana Cepat-Pinjaman Online
- Pinjam Uang-Bunga Rendah
- Pinjam Uang-Bunga Rendah
- Dana Kilat-Pinjam Uang Murah
- kredit Guna-Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
- Pinjaman uang Cepat Indonesia
- Pinjol OJK Terbaru Clue
- Pinjol OJK 2022 Guide Terbaru
- Cara Pinjaman Online Cair KTP
- Pinjaman Online Plus Guide
- Pinjol OJK Cepat Cair Tips
- Pinjol O
- JK Bunga Rendah Guide
- Pinjol OJK Tips Bunga Rendah
- Pinjol Jamin Cair & Aman Clue
- Pinjol Cair Bunga Rendah Tips
- Tips Pinjol Cepat Cair OJK
- Pinjol Mudah & Cepat Cair Tips
- Pinjol Cepat Cair Clue
- Ponjol OJK Terbaru Cepat Trik
- Pinjol Bunga Rendah Tips
- Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips
- Cara Pinjol Cepat Cair
- Pinjol OJK 2022 Tips Terbaru
- Pinjol Online Clue
- Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana
- Dana Bisni-Pinjaman Online
- Kredit Guna-Pinjaman Cepat
- Pinjaman Murah-Pinjaman Online Bunga Murah
- Koinmu-Pinjaman Online Cepat
- Danaku-Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Danaku-Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Pinjaman Online-Kilat Rupiah
- Saku Pinjaman
- Pinjaman Dana
- Tunai Cair-Pinjaman Online Cepat Cair
- Duit Halal-Cara Pinjaman Cepat Cair
- Kantong Uang
- Kucing Bahagia
- Beruntung-Pinjaman Uang
- Duit Happy-Pinjaman Online
- CashMudah-Pinjaman Easy
- CashMudah-Pinjaman Easy
- Go Uang
- TunaiGo
- Tunai Pintar-Pinjaman Duit
- Easy Loan
- Dana Dompet
- Bank Urangutan KSP
- Subsidi Malas
- Kucing Bahagia
- Surga Malas
- Kualitas Tinggi
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Kementerian PUPR Buka Pelatihan dan Sertifikasi TKK di IKN
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca juga: Investasi KEK Capai Rp 84,5 triliun, Serap 32.850 Tenaga Kerja
SHUTTERSTOCK/Joyseulay Ilustrasi pinjol
Sementara itu, dikutip dari laman resmi OJK, terdapat 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per April 2022. Sampai Agustus 2022 ini, belum ada data baru pinjol legal dan terdaftar di OJK.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- investree - https://www.investree.id
- amartha - https://amartha.com
- DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
- Boost- https://myboost.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- Findaya - http://findaya.co.id
- modalku - https://modalku.co.id
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id
- KlikA2C - https://klika2c.co.id
- Akseleran - https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id - https://ammana.id
- PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P - https://koinp2p.com
- pohondana - http://pohondana.id
- MEKAR - https://mekar.id
- AdaKami - www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO - http://kreditpro.id
- FINTAG - http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO - https://crowdo.co.id
- Indodana - indodana.id
- JULO - www.julo.co.id
- Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Taralite - www.taralite.com
- Pinjam Modal - pinjammodal.id
- ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai - www.awantunai.co.id
- Danakini - https://danakini.co.id
- Singa - http://singa.id
- DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus - www.finplus.co.id
- UangMe - http://uangme.id
- PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
- BATUMBU - www.batumbu.id
- Cashcepat - http://cashcepat.id
- klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil - https://www.cicil.co.id
- lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI - www.360kredi.id
- Dhanapala - www.dhanapala.id
- Kredinesia - www.kredinesia.id
- Pintek - http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
- Cairin - www.cairin.id
- TrustIQ - http://trustiq.id
- KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- Invoila - http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
- ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
- Komunal - www.komunal.co.id
- Restock.ID - www.restock.id
- TaniFund - www.tanifund.com
- Ringan - www.ringan.co.id
- Avantee - www.avantee.co.id
- Gradana - gradana.co.id
- Danacita - www.danacita.co.id
- IKI Modal - www.ikimodal.com
- Ivoji - www.ivoji.id
- Indofund.id - indofund.id
- iGrow - igrow.asia
- Danai.id - http://danai.id
- DUMI - minjem.com
- LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
- qazwa.id - qazwa.id
- KrediFazz - www.kredifazz.id
- Doeku - doeku.id
- Aktivaku - aktivaku.com
- Danain - www.danain.co.id
- Indosaku - indosaku.id
- Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
- EDUFUND - www.edufund.co.id
- GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
- BantuSaku - bantusaku.id
- danabijak - danabijak.com
- Danafix - danafix.id
- AdaModal - www.adamodal.co.id
- SamaKita - samakita.co.id
- KawanCicil - http://kawancicil.co.id
- CROWDE - https://crowde.co
- KlikCair - klikcair.com
- ETHIS - https://ethis.co.id
- SAMIR - www.samir.co.id
- UATAS - www.uatas.id
- Asetku - http://asetku.co.id
Baca juga: Kronologi Pembelian 7 Ton Emas oleh Konglomerat Surabaya ke Antam yang Berujung Perselisihan
Nah, itulah informasi seputar daftar pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Agustus 2022. Agar tidak tertipu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang merugikan.
Freepik Ilustrasi, cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal dengan mudah supaya tidak tertipu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.