Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair

Kompas.com - 09/09/2022, 06:21 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hari ini, Jumat (9/9/2022).

Untuk mempercepat penyaluran, Kemenaker menggandeng Bank-bank himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia selaku penyalur.

"Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Siapa yang berhak terima BSU atau subsidi gaji?

Lebih lanjut dia membeberkan syarat penerima BSU tahun ini adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK), merupakan peserta aktif BPJS TK sampai Juli 2022, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelas Ida. 

Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya...


Adapun besaran BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com