KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 akan segera cair.
Bansos BLT subsidi gaji diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran bantuan yang akan diperoleh para penerima yaitu Rp 600.000, yang ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pekerja atau buruh.
Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, cek penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 juga bisa melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Bagaimana caranya?
Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji
Dilansir dari informasi resmi, langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
1. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
2. Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2020 harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Adapun syarat penerima BSU tahun ini sebagai berikut:
Sebagai informasi, penyaluran BSU tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan September hingga Desember mendatang.
Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.