JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kepada para pekerja atau buruh yang berhak menerima. Cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
"(Dana BSU tahap kedua) sudah cair sejak Senin kemarin, jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) siang.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Baca juga: Mau Bangun Brand Awareness untuk Bisnis Rintisanmu? Ikuti 3 Tips Ini
Kriteria atau syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, syarat penerima BSU 2022 adalah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,3 Persen pada 2022, Ini Penopangnya
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2 atau BLT subsidi gaji, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.kemnaker.go.id/, laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
Baca juga: Tokopedia Luncurkan Layanan Tokopedia Marketing Solutions, Apa Itu?
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email. Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Baca juga: Kerugian Hutama Karya Diperkirakan Bengkak Jadi Rp 6 Triliun pada 2026
Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 2 juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:
Nah, itulah 3 cara cek status penerima BSU tahap 2 secara online melalui HP. Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 didahulukan untuk para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Baca juga: Menpan-RB Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.