Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Batalkan Tiket Kereta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 08/10/2022, 11:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) yang ternyata harus membatalkan perjalanan, dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Dilansir dari informasi resmi PT KAI, pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang hanya bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan.

Pembatalan tiket kereta api ini harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum di boarding pass dan menyerahkan fotokopi identitasnya.

Baca juga: Fitur Baru KAI Access, Penumpang Bisa Nonton Film Tanpa Kuota Internet

Apabila pembatalan tiket dilakukan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass. Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas aslinya, bukti identitas asli pemilik tiket, serta fotokopi identitas keduanya.

Lebih lanjut, jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalah yang dilampirkan cukup salah satunya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Univeritas

Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api

Pembatalan perjalanan tiket kereta dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta di luar biaya pemesanan. Syarat dan ketentuan pembatalan tiket perjalanan kereta api sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi formulir pembatalan yang terdiri dari dua rangkap, berupa data boarding pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan saat pengambilan biaya pembatalan, jika pengembalian biaya yang dipilih dilakukan secara tunai
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil secara tunai di stasiun yang ditunjuk
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai
  • Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan oleh salah satu penumpang yang tertera di formulir
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Baca juga: Boarding Naik Kereta Api dengan Face Recognition, Ini Cara Daftarnya

Daftar stasiun pembatalan

Adapun daftar stasiun pembatalan perjalanan kereta api sebagai berikut:

  • Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang, dan Jakarta Kota
  • Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar
  • Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Brebes
  • Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu
  • Daop 5 Puwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo
  • Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
  • Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar
  • Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro
  • Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan
  • Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat
  • Divre II Sumatera Barat: Padang
  • Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau
  • Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, dan Tanjungkarang

Informasi lengkap mengenai pembatalan perjalanan tiket kereta api dapak diakses di sini.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Universitas, Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com