Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Merek Dagang secara Online, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 09/10/2022, 15:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Masa berlaku ini bisa diperpanjang secara online oleh pemiliknya.

Dilansir dari laman resmi DJKI, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan merek tersebut selama 10 tahun lagi.

Baca juga: Cara Cek Merek Dagang secara Online

Syarat perpanjangan jangka waktu merek dagang

Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum amsa perlindungan merek habis.

Dalam hal ini, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultas)
  • Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
  • Surat asli rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas

Cara memperpanjang merek dagang

1. Pesan kode billing

Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id, dengan tata cara berikut:

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
  • Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

2. Login ke laman

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat login menggunakan akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id. Perpanjangan merek dagang dilakukan dengan cara berikut:

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  • Masukkan Data Pemohon, termasuk jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
  • Klik ‘Tambah’ dan lampirkan dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan kembali dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Berikan catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Biaya perpanjang merek dagang

Perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dagang dikenai biaya sesuai kategori dan waktu pengajuannya.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, untuk umum dikenai biaya sebesar Rp 2.250.000 per kelas dan Rp 1.000.000 per kelas bagi UMKM.

Sementara itu, pengajuan perpanjangan merek dagang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, bagi umum dikenai biaya Rp 4.500.000 per kelas dan UMKM sebesar Rp 2.000.000 per kelas.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com