Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Resesi 2023, Simak Cara Meracik Dana Darurat agar Tetap Tenang

Kompas.com - 15/10/2022, 07:54 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perencana keuangan tengah gencar merekomendasikan masyarakat untuk membentuk atau meningkatkan kembali pos dana darurat. Ini seiring dengan kondisi perekonomian global yang semakin tidak menentu, termasuk adanya ancaman resesi 2023.

Seperti namanya, dana darurat merupakan simpanan uang yang disiapkan untuk kondisi darurat. Pos dana ini dapat menjadi alternatif jika sewaktu-waktu individu kehilangan sumber pendapatannya.

Adapun dalam pembentukan dan penyimpanannya, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah aspek. Seperti besaran dana yang perlu disimpan, porsi pembagian pendapatan, hingga penempatan dana darurat.

Baca juga: Ancang-ancang Hadapi Resesi, Masyarakat Dinilai Perlu Dana Asuransi

Besaran dana darurat

Menurut Retail Proposition Division Head Bank OCBC NISP Chinni Yanti Tjhin, besaran dana darurat yang perlu disimpan disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki individu. Masyarakat yang masih lajang, menikah, atau sudah memiliki anak perlu menyiapkan dana darurat dengan besaran berbeda.

Untuk masyarakat yang berstatus lajang, kebutuhan dana darurat minimal di 3-4 kali dari pengeluaran bulanan. Jika sudah menikah, maka kebutuhan dana darurat minimal 6 kali dari pengeluaran bulanan.

"Jika Anda sudah menikah dan punya anak, maka kebutuhan dana darurat Anda adalah minimal di 12 kali dari pengeluaran bulanan," kata Chinni dalam acara diskusi, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Bank DBS Prediksi Resesi Ekonomi Dunia Tidak Bertahan Lama


Setelah menghitung dana darurat yang perlu dikumpulkan, individu perlu memahami kondisi keuangan terkini. Pemahaman meliputi berapa jumlah pendapatan, pengeluaran serta profil risiko individu setiap bulannya.

"Lalu, mengetahui cashflow Anda saat ini, sehingga Anda tahu berapa jumlah dana yang bisa disisihkan untuk menyiapkan dana darurat," ujar Chinni.

Baca juga: Resesi Ekonomi 2023 Ancam Pangan Protein Ikan

Pembagian pendapatan untuk dana darurat

Dalam pembentukan dana darurat yang baik diperlukan pembagian pendapatan yang proporsional dan tidak menekan kondisi keuangan individu. Pengeluaran untuk biaya hidup harus tetap jadi prioritas, namun besaran uang untuk dana darurat juga perlu diperhatikan.

Menurut Chinni, individu dapat membagi pendapatan bulanannya dengan presentase 50 persen untuk biaya hidup, meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, cicilan hingga asuransi. Kemudian, sebesar 30 persen dapat dialokasikan untuk keinginan seperti rekreasi, liburan, biaya streaming online dan 20 persen untuk tabungan dana darurat, investasi maupun dana pensiun.

Menghadapi ancaman resesi global yang semakin nyata, individu dapat mengurangi porsi pengeluaran untuk keinginan hingga menjadi 15 persen, sehingga alokasi untuk tabungan dana darurat, investasi, maupun dana pensiun dapat meningkat menjadi 35 persen. Ini dapat dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan dana darurat.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Relatif Tangguh Hadapi Tantangan Global

"Menabung dana darurat memang bukanlah hal yang mudah. Kuncinya adalah konsisten, dan mengetahui risiko profil masing-masing," katanya.

Penempatan dana darurat

Dalam menyiapkan dana darurat, masyarakat tidak harus menempatkan seluruh dananya ke tabungan. Pasalnya, nilai dana yang ditaruh di tabungan berpotensi tergerus oleh kenaikan harga komoditas atau inflasi.

Instrumen investasi dinilai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat penyimpanan darurat. Dengan demikian, potensi keuntungan masih bisa diperoleh individu.

Namun demikian, tidak semua instrumen investasi bisa digunakan sebagai pos dana darurat. Terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi, agar instrumen investasi dapat menjadi dana darurat.

Baca juga: Simak 5 Tips Mengelola Keuangan Hadapi Resesi 2023

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Whats New
Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Work Smart
OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

Whats New
Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com