Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/10/2022, 15:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indonesia hingga kini tidak memiliki bank digital. Dengan demikian, bank digital yang selama ini kita ketahui hanya salah satu layanan atau produk dari perbankan.

Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri mengatakan, aplikasi-aplikasi layanan bank digital yang selama ini beroperasi di Indonesia bukan termasuk bank digital.

"Aplikasi itu artinya produk bank biasa. Jadi istilahnya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital atau layanan perbankan digital," ujarnya kepada wartawan di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Bank Digital Berikan Bunga Simpanan Tinggi, Ini Kata LPS

Pasalnya, OJK sampai saat ini belum mengatur regulasi terkait bank digital. OJK hanya mengatur terkait layanan digital perbankan yang ada di Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

"Ada (regulasinya), bukan bank digital tapi produk dan aktivitas bank di POJK 13 2021," ucapnya.

Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, apa yang selama ini dikenal sebagai bank digital hanya berupa produk bank yang berbasis teknologi informasi.

"Produk Bank yang berbasis teknologi informasi antara lain layanan perbankan elektronik, layanan perbankan digital, dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif," bunyi pasal 4 ayat 3 a POJK Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Bank Mandiri Ingin Punya Bank Digital, Kaji Pemisahan Usaha Livin by Mandiri


Dia menyebut, ke depannya OJK belum memutuskan akan mengatur regulasi khusus untuk bank digital. Pasalnya, OJK baru saja mengeluarkan aturan terkait produk dan layanan digital perbankan di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tahun lalu.

"Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin. Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," kata dia.

Dia mengatakan, sejumlah negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memiliki aturan khusus untuk bank digital, sedangkan di Indonesia aturan produk dan layanan digital bank masih mengikuti regulasi untuk bank umum konvensional.

"Di bank Singapura dan Hongkong itu ada. Kalau kita gak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," jelasnya.

Baca juga: Astra Bakal Punya Bank Digital, Fokus Garap Segmen Ritel dan UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com