Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deny Eko Cahyono
ASN

ASN Kanwil DJPb Provinsi NTT

Meningkatkan Peran Perempuan Dalam UKM Melalui Pembiayaan UMi

Kompas.com - 09/11/2022, 14:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, saat kick-off acara G20 Empower dan Women20 (W20) menyampaikan, perempuan mempunyai potensi sangat besar dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Karena itu, kesempatan dan potensi tersebut harus diperluas dan didukung semua pihak melalui kerja sama di tingkat global yaitu G20.

Keterlibatan perempuan menjadi salah satu perhatian utama pada kepemimpinan Indonesia dalam forum G20. G20 Empower dan Women20 (W20) adalah dua kelompok yang mendiskusikan penguatan dan isu kesetaraan bagi perempuan di forum G20.

Baca juga: UMKM Bisa Dapat Modal Rp 300 Juta lewat W20 Sispreneur, Ini Cara Daftarnya

Salah satu tema penting yang diangkat dalam G20 Empower adalah upaya yang dilakukan pihak pemerintah dan swasta untuk terus mendorong dan mendukung peran perempuan dalam UKM (usaha kecil menengah) sebagai penggerak ekonomi.

Sementara itu pada forum W20, salah satu agenda yang akan diangkat adalah upaya untuk mencapai inklusi ekonomi melalui dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dimiliki dan dikelola perempuan.

Terkait keterlibatan perempuan dalam UMKM, data yang dimiliki Sasakawa Peace Foundation & Dalberg tahun 2020 menunjukkan, persentase wirausaha perempuan di Indonesia ternyata cukup tinggi, mencapai 21 persen. Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata global yang hanya berada pada angka 8 persen.

Jika dilihat berdasarkan kategorisasi skala usaha, sebagian besar UMKM yang dikelola kelompok perempuan di Indonesia merupakan usaha dengan skala kecil. Adapun kategori usaha yang dikelola kelompok perempuan tersebut meliputi 52,9 persen usaha mikro, 50,6 persen usaha kecil, dan 34 persen usaha menengah di daerah perkotaan (IFC, 2016).

Sementara itu, hasil survei yang dilakukan Prakarsa (2020) memperlihatkan, UMKM yang kelola perempuan masih memiliki keterbatasan dalam mengakses keuangan formal. Lembaga keuangan (bank dan non bank) seharusnya memiliki peran sentral dalam mendorong UMKM untuk tumbuh dan berkembang.

Melihat fakta-fakta tersebut, maka isu penting terkait penguatan dan kesetaraan perempuan yang dibahas dalam forum G20 juga perlu terus menjadi perhatian kita bersama. Peran pemerintah dan swasta perlu lebih dioptimalkan dalam mendorong dan mendukung UMKM yang dimiliki dan dikelola oleh perempuan, terlebih lagi dampak dari pandemi Covid-19 masih dirasakan sebagian besar pelaku UMKM, termasuk UMKM yang diberdayakan perempuan.

Pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga, sampai saat ini, telah menjalankan sejumlah program dukungan terhadap UMKM, di antaranya melalui pemberian bantuan insentif dan pembiayaan.

Dari sisi pemerintah daerah, dukungan bagi UMKM telah diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan dalam alokasi belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sementara itu, dukungan UMKM dari pihak swasta antara lain diberikan melalui program corporate social responsibility (CSR).

Saat ini alokasi belanja pemerintah untuk pengembangan UMKM lebih banyak difokuskan pada pembiayaan dan pendampingan. Sebagian besar program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro melalui perbankan dan lembaga keuangan.

Pembiayaan ultra mikro (UMi)

Program-program tersebut di antaranya adalah Kelompok Usaha Bersama (Kube), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Dari sekian banyak program dukungan pemerintah terhadap UMKM, program pembiayaan UMi menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik kelompok perempuan.

Data Kementerian Keuangan tahun 2022 mencatat bahwa kurang lebih 97 persen penerima pembiayaan UMi adalah perempuan, di mana 98 persen di antaranya dengan marital status kawin. Adanya kesetaraan telah memberi harapan bagi perempuan untuk terlibat dan mengambil keputusan atas berbagai usaha yang ditekuninya.

Baca juga: Pembiayaan Umi: Menumbuhkan Wirausaha yang Responsif Gender

Selain aktif dalam kehidupan sosial dan organisasi di luar rumah, banyak perempuan yang juga aktif menekuni usahanya sendiri dari dalam rumah demi menjaga dan memelihara ekonomi keluarganya. Kelompok perempuan inilah yang menjadi bagian dari UMKM di Indonesia.

Peran aktif perempuan tidak saja mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com