Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani NTT Ketiban Kompensasi Rp 2 Triliun atas Kasus Tumpahan Minyak

Kompas.com - 25/11/2022, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perusahaan migas Thailand PTTEP sepakat akan membayarkan kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak Montara.

Jika dirupiahkan, nilai kerugian itu setara Rp 2,018 triliun dengan asumsi kurs 1 dollar AS terbaru yakni Rp 15.640.

"Dari PTTEP Thailand, mereka akan bayar 192,5 juta dolar Australia atau 129 juta dollar AS. Ini full and final settlement untuk class action," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Luhut mengungkapkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut jadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

Baca juga: Kasus Tumpahan Minyak Montara Bikin Luhut Kesal: Jangan Main-main Kau di Indonesia

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia pun tidak sekadar mengklaim tanpa basis data. Ia menegaskan pemerintah telah mengutus tim khusus untuk melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menegaskan semua langkah dilakukan pemerintah secara terukur. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan gugatan perdata terkait kerugian atas kerusakan ekosistem perairan akibat tumpahan minyak.

"Semua saya minta dilakukan terukur, saya ulangi, terukur. Kita tidak mau, supaya orang hanya bayar kita, tidak. Dia harus dong perbaiki lingkungan. Jadi, ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita," katanya.

Baca juga: Ditanya Rencana Impor Beras, Bulog Pasrahkan Keputuskan ke Jokowi

Luhut meminta agar uang kompensasi tersebut bisa dikelola secara profesional, tidak hanya diberikan ke petani yang terdampak, tetapi juga dikelola untuk kelestarian lingkungan.

"Saya tadi juga usul mungkin dibuat koperasi nelayan dan dikelola secara profesional. Nanti, kita asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PTTEP hanya mau membayar kepada satu orang dengan nominal ratusan dolar padahal gugatan class action diajukan oleh belasan ribu petani rumput laut.

Namun, pengadilan Australia memenangkan petani rumput laut dan PTTEP mau berunding dengan Indonesia.

Baca juga: Info Harga Galon Aqua Kosong di Warung ataupun Minimarket Terbaru

"Di sana, PTTEP mau berunding dengan kita, itu nggak gampang juga. Karena mereka terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah ikut campur, pasti bayarnya tiga kali lipat. Untungnya mereka takut sedikit. September 2022 akhirnya kompensasi sepakat 129 juta dolar AS," jelasnya.

Menurut Purbaya, meski jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, namun menurutnya nilai tersebut jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

Saat ini, tim satuan tugas di NTT sedang mengumpulkan feedback atau masukan masyarakat atas hasil ini. Ia menambahkan kemungkinan masyarakat akan setuju dengan jumlah ganti rugi tersebut.

Baca juga: Air Galon Berapa Liter?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com