Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani NTT Ketiban Kompensasi Rp 2 Triliun atas Kasus Tumpahan Minyak

Kompas.com - 25/11/2022, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perusahaan migas Thailand PTTEP sepakat akan membayarkan kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak Montara.

Jika dirupiahkan, nilai kerugian itu setara Rp 2,018 triliun dengan asumsi kurs 1 dollar AS terbaru yakni Rp 15.640.

"Dari PTTEP Thailand, mereka akan bayar 192,5 juta dolar Australia atau 129 juta dollar AS. Ini full and final settlement untuk class action," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Luhut mengungkapkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut jadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

Baca juga: Kasus Tumpahan Minyak Montara Bikin Luhut Kesal: Jangan Main-main Kau di Indonesia

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia pun tidak sekadar mengklaim tanpa basis data. Ia menegaskan pemerintah telah mengutus tim khusus untuk melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menegaskan semua langkah dilakukan pemerintah secara terukur. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan gugatan perdata terkait kerugian atas kerusakan ekosistem perairan akibat tumpahan minyak.

"Semua saya minta dilakukan terukur, saya ulangi, terukur. Kita tidak mau, supaya orang hanya bayar kita, tidak. Dia harus dong perbaiki lingkungan. Jadi, ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita," katanya.

Baca juga: Ditanya Rencana Impor Beras, Bulog Pasrahkan Keputuskan ke Jokowi

Luhut meminta agar uang kompensasi tersebut bisa dikelola secara profesional, tidak hanya diberikan ke petani yang terdampak, tetapi juga dikelola untuk kelestarian lingkungan.

"Saya tadi juga usul mungkin dibuat koperasi nelayan dan dikelola secara profesional. Nanti, kita asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PTTEP hanya mau membayar kepada satu orang dengan nominal ratusan dolar padahal gugatan class action diajukan oleh belasan ribu petani rumput laut.

Namun, pengadilan Australia memenangkan petani rumput laut dan PTTEP mau berunding dengan Indonesia.

Baca juga: Info Harga Galon Aqua Kosong di Warung ataupun Minimarket Terbaru

"Di sana, PTTEP mau berunding dengan kita, itu nggak gampang juga. Karena mereka terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah ikut campur, pasti bayarnya tiga kali lipat. Untungnya mereka takut sedikit. September 2022 akhirnya kompensasi sepakat 129 juta dolar AS," jelasnya.

Menurut Purbaya, meski jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, namun menurutnya nilai tersebut jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

Saat ini, tim satuan tugas di NTT sedang mengumpulkan feedback atau masukan masyarakat atas hasil ini. Ia menambahkan kemungkinan masyarakat akan setuju dengan jumlah ganti rugi tersebut.

Baca juga: Air Galon Berapa Liter?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com