KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi pengendara kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohami, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.
Setiap pengemudi di Indonesia, wajib memiliki SIM sesuai dengan kategori kendaraannya masing-masing. Hal ini tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Tersedia berbagai golongan SIM, dari golongan A, B, C, dan D, yang memiliki fungsi tersendiri. Di artikel ini akan dibahas secara rinci mengenai fungsi, biaya penerbitan, hingga cara membuat SIM A.
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Untuk proses pembuatan SIM A baru, dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?
Langkah-langkah membuat SIM A baru sebagai berikut:
Apabila pemohon tidak lulus ujian, saat ini dapat mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Sebagai tambahan informasi, pemohon SIM A harus telah berusia 17 tahun. Pemohon SIM A baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.
Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.
Dilansir dari Kontan, tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp 75.000.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.