Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Menang Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Wajib Bayar Denda Rp 10 Miliar

Kompas.com - 08/12/2022, 18:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

PT Sinar Ternak Sejahtera melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam terkait pengembangan dan modernisasi kandang.

"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," kata Direktur Penindakan Sekretariat KPPU, M. Hadi Susanto dikutip melalui siaran pers KPPU, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KPPU Siapkan 4 Strategi Hadapi Resesi Global Tahun Depan

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutuskan bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 miliar, serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013.

"Sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU," jelas Hadi.

Baca juga: KPPU Selesaikan 396 Perkara Praktik Monopoli Usaha Sepanjang 2000-2022

Lebih lanjut kata Hadi, PT STS tidak menerima putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada 14 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com