Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya

Kompas.com - 24/12/2022, 06:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus penipuan yang mencatut instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin marak pada tahun 2022.

Setidaknya, sampai dengan November 2022 terdapat 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari tahun 2021 yang sebanyak 2.491 aduan.

Untuk itu, Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membagikan 3 langkah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban modus penipuan ini.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan yang Catut Bea Cukai, Beli Koper lewat Instagram, Bayar Berkali-kali hingga Rugi Rp 40 juta

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pelaku mencatut instansi Bea Cukai dengan tujuan agar korban dapat mempercayai pelaku sehingga pelaku dapat melancarkan aksi penipuan.

Selain itu, nama instansi penegak hukum seperti Bea Cukai diyakini dapat memengaruhi psikologi korban sehingga akan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban.

"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Waspada Penipuan Mencatut Nama Bea dan Cukai, Simak Ciri-Cirinya

Dia pun membagikan 3 langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai sebagai berikut:

1. Jangan panik

Masyarakat diminta untuk tidak panik ketika menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, sikap panik ini dapat dimanfaatkan penipu untuk mengintimidasi dan memeras korban.

"Jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan

 


2. Jangan transfer uang sebelum cek rekening penerima

Dia bilang, ketika mendapati modus penipuan ini masyarakat diharap jangan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan penipu. Pasalnya, semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.

"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diberikan oleh penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.

"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi. Jika (rekening) terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com