Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Produk Impor Masuk ke E-commerce, Menkop Teten Usulkan Revisi Permendag Soal Perdagangan Elektronik

Kompas.com - 26/12/2022, 13:42 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya telah mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE) direvisi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi produk impor masuk ke platform digital.

Adapun dalam pasal 5 dalam Permendag tersebut dijelaskan bahwa pedagang luar negeri bisa berjualan di platform online asal wajib mendaftarkan nomor, nama dan instansi penerbitan.

Baca juga: Simak 6 Cara Hindari Penipuan Belanja Online

Menkop Teten Masduki menilai hal ini sebaiknya direvisi karena masih membuka kesempatan masuknya produk impor ke platform online.

"Pembatasan produk impor di marketplace, kami sebenarnya sudah mengusulkan revisi Permendag Nomor 50/2020, yang kami usulkan adalah pembatasan ritel online, sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar ngeri sehingga masuk ke sini, tapi ada yang tidak memenuhi SNI atau izin edar BPOM," ujarnya dalam jumpa pers paparan kinerja 2022 dan Outlook 2023, Senin (26/12/2022).

"Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing well yang sama, kita minta ritel online ditutup sehingga kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan dulu di Indoneisa lalu mereka jual secara online," sambung Teten.

Baca juga: Indonesia Bakal Impor Gula Hampir 1 Juta Ton Tahun Depan

Selain itu Teten juga meminta agar dalam Permendag tersebut diatur terkait harga produk yang dijual.

Sebab dengan adanya aturan terkait harga, Teten berharap produk impor jangan sampai memukul harga produk-produk UMKM.

"Ini maunya kita semua, maunya pak Presiden juga. Kalau pak Presiden inginnya kalau kita sudah bisa bikin sendiri, buat apa impor produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri," pungkasnya.

Baca juga: Bahlil Ingatkan Perbankan Permudah KUR UMKM: Jangan Sampai Minta Jaminan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com