Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Ditjen AHU Kemenkumham, Nobu Bank Garap Pembayaran PNBP Lewat QRIS

Kompas.com - 02/01/2023, 21:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui QRIS.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat ini Ditjen AHU memiliki lebih dari 140 jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui AHU Online.

Oleh karenanya, Ia berharap, pengembangan alternatif pembayaran dengan menggunakan QRIS ini semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran atas berbagai layanan yang tersedia pada AHU Online.

Baca juga: Erick Thohir: Di Mana-mana Kereta Cepat Itu Harus Jarak Menengah dan Jauh

"Seperti layanan pembuatan perseroan perorangan yang sekarang tengah disosialisasikan oleh Ditjen AHU," kata dia, dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut Ia bilang, kehadiran QRIS Nobu Bank diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penerimaan penerimaan negara bukan pajak melalui Ditjen AHU pada tahun mendatang.

"Penerimaan dari PNBP melalui Ditjen AHU terus meningkat dan mencapai lebih dari Rp 1 triliun pada 2022," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Nobu Bank Suhaimin Johan menilai, kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham menjadi penting bagi perusahaan, khususnya terkait dengan pengembangan dan perluasan QRIS sebagai sarana pembayaran digital.

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ingin Lobi Jokowi dan Ajukan Judicial Review

"Khususnya jenis pembayaran penerimaan negara bukan pajak ini penting," katanya.

Lebih lanjut Ia bilang, Nobu Bank telah mengembangkan layanan pembayaran berbasis QRIS secara luas dengan membangun kerja sama dengan berbagai ekosistem yang berjaringan luas.

Adapun saat ini total merchant yang telah bekerja sama dengan Nobu Bank telah mencapai lebih dari 600.000 merchant dengan frekuensi transaksinya mencapai lebih dari 4 juta transaksi per bulan.

"Kerja sama penyediaan QRIS sebagai alternatif metode pembayaran berbagai layanan Ditjen AHU Kemenkumham merupakan sebuah langkah yang inovatif dan baru," ucap Johan.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com