JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan seluruh bank umum telah memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga akhir batas waktu 31 Desember 2022.
Ketentuan modal inti bank umum ini dimuat dalam Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022.
Pemenuhan modal initi minimum ini dilakukan perbankan melalui berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi.
Baca juga: Daftar Bank Kecil yang Sudah Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun
"Sampai dengan hari ini sebetulnya bisa dikatakan 26 (bank umum) itu dikategorikan sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut," ujar Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Kendati demikian, dia menyebut, saat ini masih ada dua bank yang akan melakukan merger untuk memenuhi modal inti minimum. Namun, dia enggan mengungkapkan nama dari bank tersebut lantaran OJK ingin mengikuti prosedur administrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku.
"(Nama bank) ini belum bisa disebut secara eksplisit karena ini tentu saja akan bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Bandingkan IHSG dengan Bursa Eropa yang Mencekam, Ketua OJK: Kita Patut Bersyukur
Dalam POJK Nomor 12 tahun 2020 disebutkan apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dian sebelumnya mengatakan, tujuan OJK memberlakukan ketentuan modal inti minimum ini ialah agar perbankan dalam negeri saling berkonsolidasi sehingga sistem perbankan lebih efisien.
"Saya masih merasa pasar keuangan kita itu belum efisien sehingga perlu ada upaya-upaya tertentu untuk bagaimana meningkatkan efisiensi ini di berbagai jenis bank karena saya kira ukuran itu adalah sangat penting. Oleh karenanya, memang nanti kita akan gunakan ketentuan yang terkait dengan modal minimum Rp 3 triliun itu sebagai upaya ke arah sana," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/7/2022).
Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.