Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Sinyal Positif, AJB Bumiputera Lakukan Penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan

Kompas.com - 04/01/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sedang melakukan penyempurnaan terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, RPK AJB sedang dalam tahap finalisasi.

"Mohon bersabar, posisi saat ini sudah penyempurnaan tipis-tipis," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Meskipun demikian, ia menjelaskan, RPK Bumiputera ini telah diketahui dan mendapatkan respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Alhamdulilah, OJK sudah memberikan sinyal positif," ucap dia.

Baca juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Bagus berharap, OJK dapat memberikan lampu hijau kepada RPK milik AJB Bumiputera ini sebelum tanggal 12 Februari 2023. Hal ini lantaran pada tanggal tersebut, AJB Bumiputera akan memperingati hari ulang tahun perusahaan.

"Harapannya sebelum HUT Bumiputera 12 Februari sudah ada kabar baik dari OJK. RPKP AJB Bumiputera yang di-acc sekaligus sebagai kado HUT Bumiputera," urai dia.

Pada sidang luar biasa (SLB) awal Desember 2022, AJB Bumiputera berencana untuk mulai melakukan pembayaran klaim tahan pertama kepada pemegang polis pada Februari 2023.

Sedangkan pembayaran klaim kepada pemegang polis tahap kedua direncanakan akan dilangsungkan pada Februari 2024.

Namun demikian, Bagus belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana ini.

"Saya belum bisa memberikan keterangan apapun, menunggu RPKP di-acc OJK dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan oleh perusahaan.

"Mereka menetapkan beberapa langkah penyelamatan dari pada asuransi Bumiputera yang sedang kita reviu, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim itu yang cukup besar," ujarnya saat konferensi pers OJK, Senin (2/1/2023).

Selain itu, pihak AJB Bumiputera juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang ke liabilitas.

Langkah ini diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.

"Draf-nya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022, ini juga akan segera kita reviu terkait dengan AJBB," sebut dia.

Baca juga: OJK Masih Tunggu Laporan Formal Hasil SLB BPA, Bagaimana Nasib Bumiputera?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com