JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu laporan formal terkait hasil sidang luar biasa yang dilaksanakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi formal hasil dari sidang luar biasa (SLB) Bumiputera.
"Terkait Bumiputera saat ini masih berproses, direksi dan komisaris telah melakukan SLB dan merekomendasikan hal yang kami tunggu secara formaal hasil dari sidang tersebut," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Ini 6 Keputusannya
Ia menambahkan, tindakan yang akan dilakukan OJK akan didasarkan pada laporan resmi tersebut.
Keputusan langkah selanjutnya, menurut Ogi, datang dari internal AJB Bumiputera 1912 itu sendiri. Yakni haircut (penyesuaian nilai tunai), demutualisasi, atau likuidasi.
"Atau gabungan dari ketiganya? Itu yang kami nantikan dari SLB AJB Bumiputera 1912," ucap Ogi.
Sementara itu, Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.
"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024.
Adapun, sistem pembayaran klaim ke pemegang polis akan dilakukan berdasarkan antrian per wilayah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.