Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kartu Kredit Wajib Tahu, BI Perpanjang Pelonggaran Kebijakan

Kompas.com - 07/01/2023, 10:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Mulanya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 tapi diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi BI, perpanjangan pelonggaran kebijakan kartu kredit ini dilakukan untuk menstimulus penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pasalnya BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), elpiji, hingga tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertangungjawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI di laman resminya, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Volume Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Tumbuh 32 Persen pada 2022

Adapun tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit sebagai berikut:

1. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan.

2. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

3. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

BI berharap pelonggaran ini dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru.

Baca juga: Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol


Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas.

Dengan demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai di 2023.

Sebagai informasi, pada November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 664,9 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Kementerian/Lembaga Sudah Mulai Belanja Pakai Kartu Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com